Alasan untuk Menggiring Wacana Jabatan Presiden 3 Periode ini Mengada-ada
Pengajar mata kuliah Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara di Universitas Pamulang dan President University menilai, banyak cara yang dapat ditempuh untuk memastikan pembangunan terus berkelanjutan.
"Pertama, tujuan adanya kesinambungan itu dapat diatur dalam undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjamin kesinambungan pembangunan antarpresiden," katanya.
Cara lain, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat mengubah pengaturan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang selama ini ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres) menjadi undang-undang.
RPJMN yang diatur dalam Perpres menjadi celah adanya ketidaksinambungan program-program pembangunan antarpresiden yang berkuasa.
"Ke depan RPJPN harus diatur dalam UU," ucap Tohadi menegaskan.
Tohadi juga menyesalkan pelaporan terhadap salah satu penggagas wacana presiden tiga periode, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, ke kepolisian.
Menurutnya, pelaporan itu merupakan tindakan yang berlebihan.
Sekelompok orang dari Gerindra Masa Depan (GMD) pada Rabu (23/6) melaporkan M Qodari ke Polda Sumatera Utara, karena gagasan pengamat politik itu diyakini melanggar konstitusi.