Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan untuk Menggiring Wacana Jabatan Presiden 3 Periode ini Mengada-ada

Kamis, 24 Juni 2021 – 21:28 WIB
Alasan untuk Menggiring Wacana Jabatan Presiden 3 Periode ini Mengada-ada - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi. ANTARA News/HO

Pengajar mata kuliah Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara di Universitas Pamulang dan President University menilai, banyak cara yang dapat ditempuh untuk memastikan pembangunan terus berkelanjutan.

"Pertama, tujuan adanya kesinambungan itu dapat diatur dalam undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjamin kesinambungan pembangunan antarpresiden," katanya.

Cara lain, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat mengubah pengaturan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang selama ini ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres) menjadi undang-undang.

RPJMN yang diatur dalam Perpres menjadi celah adanya ketidaksinambungan program-program pembangunan antarpresiden yang berkuasa.

"Ke depan RPJPN harus diatur dalam UU," ucap Tohadi menegaskan.

Tohadi juga menyesalkan pelaporan terhadap salah satu penggagas wacana presiden tiga periode, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, ke kepolisian.

Menurutnya, pelaporan itu merupakan tindakan yang berlebihan.

Sekelompok orang dari Gerindra Masa Depan (GMD) pada Rabu (23/6) melaporkan M Qodari ke Polda Sumatera Utara, karena gagasan pengamat politik itu diyakini melanggar konstitusi.

Pengamat merasa alasan untuk menggiring wacana jabatan presiden tiga periode ini terkesan mengada-ada.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News