Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Vanessa Angel Cabut Kuasa dari Pengacara

Rabu, 09 Januari 2019 – 11:25 WIB
Alasan Vanessa Angel Cabut Kuasa dari Pengacara - JPNN.COM
Konferensi pers kasus Vanessa Angel di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1) malam. Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Vanessa Angel tiba-tiba mencabut kuasa dari tim pengacara yang disediakan oleh sahabatnya, Jane Shalimar. Per 8 Januari 2018, dia tidak lagi didampingi oleh Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus dugaan prostitusi online.

Terkait perncabutan tersebut, manajer Vanessa Angel bernama Lidya telah memberikan klarifikasi.

Alasan pihak Vanessa Angel mencabut kuasa karena diduga tindakan yang dilakukan tim pengacara tanpa persetujuan Vanessa Angel, termasuk saat menggelar konferensi pers.

"Satu, saudari Jane S hanya sebatas sahabat saja dan tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat hukum mengenai kasus yang tengah Vanessa Angel hadapi," ungkap Lidya lewat pesan singkat yang diterima awak media, Selasa (8/1) malam.

"Dua, kuasa hukum Moh. Zakhir Rasyidin benar kuasa hukum Vanessa akan tetapi tindakan kuasa hukum dengan melakukan conpres (konferensi pers) tanpa melalukan konfirmasi atau persetujuan Vanessa Angel. Kami memohon maaf dan sudah mencabut kuasa tersebut," sambungnya.

Terkait keputusan tersebut, Lidya meminta maaf kepada tim pengacara yang disediakan oleh Jane Shalimar. Meski begitu, pihak Vanessa Angel tetap berterima kasih pada Jane Shalimar yang telah memberi dukungan sejak Vanessa diperiksa di Polda Jawa Timur.

"Vanesaa dan keluarga besar juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Jane Shalimar yang sudah sangat membantu Vanessa, sudah ada untuk Vanessa dan selalu support, Vanessa tidak akan melupakan itu," ujar Lidya. (mg3/jpnn)

Pihak Vanessa Angel tetap berterima kasih pada Jane Shalimar yang telah memberi dukungan sejak Vanessa diperiksa di Polda Jawa Timur.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close