3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
jpnn.com, ACEH BARAT - Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap dan menahan tiga pasangan bukan suami istri terkait praktik prostitusi online di Meulaboh.
“Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Senin.
Ketiga pasangan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MR laki-laki berusia 22 tahun warga Aceh Barat dan pasangannya berinisial VM (17 tahun) yang juga warga Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian RU (37 tahun) laki-laki tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan pasangannya berinisial YM (21 tahun) warga Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian AT (29 tahun) dan pasangannya TA (19 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tiga buah kondom dan tujuh unit telepon selular.
Fachmi mengatakan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.
Dia mengatakan ketiga pasangan ini ditangkap polisi dari sebuah rumah yang beralamat di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jumat (4/10) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.