Albiner Sudah Pensiun dari TNI
Hanya Berhak Sebut Dirinya PurnawirawanSelasa, 03 Mei 2011 – 19:50 WIB
Dijelaskan Iskandar, ketentuan mengenai kewajiban anggota TNI yang mencalonkan diri di pemilukada harus pensiun itu diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lantaran sudah pensiun, kata Iskandar, Albiner tidak boleh lagi menyebut pekerjaannya sebagai anggota TNI. Dia hanya boleh menyebut dirinya purnawiran TNI. "Karena sudah pensiun ya dia itu purnawirawan TNI AD,” kata Iskandar.
Agar informasinya tidak simpang siur, Iskandar berjanji akan mengecek benar tidaknya Albiner menyantumkan 'anggota TNI' di identitas pekerjaannya saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Aturan harus ditegakkan, semua harus patuh dan taat pada undang-undang," tegas Iskandar. Jika ada pelanggaran, pasti akan ditindak.