Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun
“Peran pelaku Alek ini dari keterangannya ke anggota kami, saat itu menyetop motor korban dengan cara mengadang,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan pelaku Alek, bahwa saat itu mereka hendak meminta uang dengan korban. Karena motor mereka hendak berbelok saat itulah, pelaku Bambang menusuk korban.
“Hingga kini pelaku Bambang masih diburu, dan akan terus kami kejar ke mana pun. Kami juga tidak segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, jika saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap anggota kami,” katanya.
Ia mengimbau kembali kepada pelaku Bambang, untuk segera menyerahkan diri. Juga kepada keluarganya, agar menyerahkan Bambang.
Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(kur/palpres.com)