Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alfin Andrian si Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 16 September 2020 – 06:31 WIB
Alfin Andrian si Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.COM
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dibawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu malam (14/9/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Alfin Andrian (24) sebagai tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Alfin Andrian dijerat dengan pasal berlapis.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, tersangka Alfin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia lagi.

Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyidik sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.

Penyidik Polda Lampung menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Alfin Andria tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News