Alhamdulilah, Akhirnya Kenaikan Tarif UWTO Punya Kepastian Hukum
Berita acara tersebut menjadi dasar pemberlakuan tarif kepelabuhan.
Dan dalam hal kesepatakan tarif berada dibawah tarif yang diatur dalam PMK Nomor 148 Tahun 2016, maka BP Batam dapat menerapkan tarif khusus dengan memberikan diskon sebagaimana yang tertuang dalam PMK tersebut.
Sedangkan mengenai prosedur pencabutan izin alokasi lahan, Jumaga menjelaskan BP Batam harus memanggil kembali pemegang alokasi lahan tersebut untuk diminta komitmennya.
"Mereka diminta untuk membuat rencana bisnis. Komitmen itu yang menjadi dasar pencabutan ditarik kembali," ungkapnya.
Kemungkinan besar seluruh usulan baik yang menyangkut tarif layanan lahan, tarif layanan pelabuhan, dan prosedur pencabutan izin alokasi dari lahan tidur akan disetujui.
Pasalnya surat yang telah dikirimkan Lukita kepada seluruh anggota DK ini harus disetujui paling lambat pada 7 Desember kemarin . Dan jika tak ada tanggapan sama sekali melebihi batas waktu tersebut, maka usulan tersebut akan disetujui.(leo/ray/jpnn)