Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira dari Pak Isa untuk Para Calon Guru PPPK
jpnn.com, BANTUL - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 mendapat sorotan dari para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos seleksi 2021.
Surat BKN itu meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan penetapan NIP PPPK.
Lembar SPTJM harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyebut masa kerja honorer sebelum ikut seleksi PPPK.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo menyatakan kesiapannya menyertakan SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.
"Ya, pada prinsipnya kami melaksanakan kebijakan saja," ujarnya kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Diberitakan jogja.jpnn.com, Isa juga memastikan bahwa peserta yang lulus PPPK di Bantul otomatis mendapatkan SPTJM.
Dengan begitu, tidak akan ada masalah dalam proses usulan penetapan NIP PPPK.
Dia menyebut setidaknya ada sekitar 500-an PPPK yang telah melewati proses verifikasi untuk mendapatkan SPTJM.