Alhamdulillah, Ada Lagi Bupati Minta Presiden Angkat Honorer Nonkategori jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) agar diangkat menjadi PNS tanpa tes, melalui payung hukum Keputusan Presiden (Keppres), terus mengalir dari kepala daerah.
Terbaru, GTKHNK35+ Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.
Dalam suratnya, sang Bupati Nanang memohon agar Presiden Jokowi mengabulkan permohonan GTKHNK35+ mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.
Dua keputusan Rakornas itu adalah, angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Adanya dukungan dari Bupati Lamsel, disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (7/3).
"Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan sudah lengkap. Baik dari PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD dan Bupati," ucap Evi yang juga guru di SDN 1 Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.
Saat ini mereka sedang berjuang mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.
Sedangkan dari kabupaten dan kota total sudah ada 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.