Alhamdulillah, Gaji Guru Honorer Akan Dinaikkan
Disebutkan Marjani, hal itu berdasarkan permintaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Dia mengaku beberapa waktu lalu, dirinya dipanggil bupati untuk merumuskan hal tersebut. Karena saat ini, gaji PTK tanpa melihat jenjang pendidikan maupun latar belakang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,7 juta. Sesuai dengan kemampuan keuangan sekolah.
Nantinya dengan pemberlakuan kebijakan ini, gaji untuk PTK yang selama ini dikelola oleh pihak sekolah, akan dipegang langsung oleh Disdikpora. Karena itu, untuk mencegah penambahan jumlah PTK saat kebijakan gaji tersebut diterapkan, Disdikpora akan menerbitkan surat edaran untuk memberikan pedoman pengangkatan PTK itu.
“Jadi ditarik semua di Disdikpora agar rapi dan disiplin. Sekaligus memudahkan mengontrol agar sekolah tidak seenaknya mengangkat guru dan tata usaha honorer,” ungkapnya.
Marjani berharap, kebijakan dimaksud segera diterapkan. Namun, tidak bisa memastikan apakah bisa dilaksanakan pada awal tahun depan atau tidak. Karena harus menyesuaikan dengan kondisi kemampuan daerah.
“Belum tahu, bisa diterapkan mulai 1 Januari atau tidak, bergantung dari keputusan BK atau Bapelitbang. Yang pasti, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (*/kip/san/k8)