Alhamdulillah, Makin Banyak Pemda Memperhatikan Kesejahteraan Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, mengungkapkan makin banyak pemda (pemerintah daerah) yang memperhatikan kesejahteraan pegawai non PNS.
Sejumlah pemda memberikan tambahan pendapatan berupa insentif daerah, di luar dana BOS.
Besaran insentif daerah ini berbeda-beda tergantung kemampuan fiskalnya. Di Bondowoso misalnya, honorer K2 mendapatkan tambahan insentif daerah Rp 1 juta per bulan.
"Alhamdulillah bupati Bondowoso memberikan insentif daerah sebesar Rp 1 juta bagi honorer K2 baik guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (14/3).
Insentif daerah tersebut, lanjutnya, selain merupakan apresiasi atau penghargaan tetapi tetap mempunyai dasar aturan kuat yang tertuang dalam Perda 6/2009 jo Perda 12/2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sejak terbitnya Permendikbud 8/2020 tentang Juknis BOS yang di dalamnya juga mengatur tentang pembayaran honor bagi GTT/PTT sampai batas maksimal 50 persen dengan persyaratan harus tercatat dalam Dapodik (data pokok kependidikan), memiliki NUPTK (nomor unik pendidik tenaga kependidikan) dan belum memiliki sertifikat pendidik maka seluruh honorer K2 sudah memenuhi persyaratannya.
Dengan demikian berhak mendapatkan honor dari dana BOS. Sayangnya, kata Jufri, ada pihak-pihak yang melempar isu bahwa honorer K2 tidak boleh digaji oleh dana BOS karena dianggap double anggaran.
"Kami sudah meminta kepada Pemda untuk audiensi antara Bapeda, Inspektorat, Dikbud, Kabag Hukum dan anggota DPRD guna menyamakan persepsi terkait isu liar yang sudah beredar," ucapnya.