Alhamdulillah, Nama-Nama Final Capim KPK Belum Disampaikan ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu oleh Bareskrim Polri. Beruntung nama tersangka itu belum diserahkan pansel kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Alhamdulillah belum kami sampaikan (nama-nama final calon) ke Presiden," kata anggota pansel capim KPK Yenti Ganarsih sebelum bertemu Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).
Untuk diketahui, saat ini masih 19 nama capim KPK yang diseleksi pansel. Rencananya, delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, presiden menyerahkan ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
Lebih lanjut Yenti menjelaskan, pada saat Bareskrim menyerahkan rekomendasi hasil penelusuran rekam jejak, kemungkinan ketika itu polisi baru memiliki satu alat bukti terkait penyelidikan kasus yang menjerat sang calon.
Nah, kata dia, sekarang ternyata sudah ada dua alat bukti bahkan telah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Saya berharap Kabareskrim segera memanggil saja, proses pidana segera jalan gitu," kata pakar pencucian uang dari Universitas Trisakti Jakarta itu.
Yenti tak menganggap penetapan tersangka ini sebagai hambatan dari Polri untuk pansel. Bahkan, Yenti menjelaskan, seorang pimpinan KPK saja sesuai Undang-undang harus berhenti kalau berstatus tersangka.
"Kalau sekarang capim saja sudah tersangka, ya bukan berarti berhenti lagi dong. Kami tidak mungkin (meneruskan menyeleksinya) ya," kata Yenti.