Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alhamdulillah, UMKM Dapat Subsidi Kredit Usaha, Berikut Nilainya

Kamis, 07 Mei 2020 – 14:03 WIB
Alhamdulillah, UMKM Dapat Subsidi Kredit Usaha, Berikut Nilainya - JPNN.COM
Anggota komisi XI DPR Kamrussamad. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Melalui Rapat Marathon Senin-Rabu (4-6/5), Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, menyepakati skema dan besar stimulus kredit UMKM.

"Pada Program Stimulus Pemerintah senilai Rp 405,1 triliun, belum menjelaskan program untuk membantu UMKM, karena itu kami mengusulkan agar pemerintah menyiapkan stimulus bagi UMKM," ujar anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (6/5).

Stimulus tersebut, lanjut Kamrusamad, mencakup pinjaman kredit di bawah 500 juta baik melalui koperasi, BPR, LPDB, Pegadaian, Pinjaman Online, Perusahaan Pembiayaan maupun melalui Perbankan dengan skema KUR serta sektor informal seperti pedagang sayuran, pedagang buah lokal serta pedagang ikan, penjual bakso, warteg, pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak pandemi.

Sektor UMKM dan sektor informal ini sangat besar perannya dalam menggerakkan sektor riil dan menyerap tenaga kerja sangat besar dari 137 juta tenaga kerja produktif menurut Data terbaru BPS (April 2020), membuat konsumsi wilayah Jabotabeka dan Pulau Jawa menurun karena sektor tersebut sebagian besar berhenti bekerja akibat Covid-19 dan penerapan PSBB.

Apabila stimulus itu dilaksanakan, tambah Kamrussamad, maka akan sangat banyak yang menerima manfaat, antara lain KUR memiliki jumlah debitur 8,33 juta orang, Ultra Mikro sebanyak 1 juta orang debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, dan Mekaar 6,08 debitur.

Kemudian, LPDB membawahi 30,1 juta debitur, UMKM online 3,7 juta debitur, Koperasi Penyalur Ultra Mikro 1,7 juta debitur, Lembaga Pengelolaan Modal usaha sektor perikanan dan kelautan 16,8 juta debitur serta Pinjaman Petani sebanyak 5,5 juta debitur.

"Itulah sektor-sektor yang harus diprioritaskan pemerintah," tegas Anggota DPR Dapil DKI Jakarta itu.

Nilai stimulus diperkirakan untuk subsidi pembayaran bunga senilai Rp 34,15 triliun dan Penundaan Pokok Pinjaman senilai Rp 285,09 triliun.

Komisi XI DPR, Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, menyepakati skema dan besaran stimulus kredit UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News