Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
jpnn.com, PALEMBANG - Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto mengatakan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang macet akan dihapus.
Penghapusan utang tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Kami mendukung penuh program pemerintah yakni penghapusan utang macet UMKM, " ungkap Arifin, Selasa (7/1).
Kata Arifin, penghapusan utang tersebut juga selaras dengan salah satu tugas OJK, yakni mendorong pengembangan UMKM percepatan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
"Jadi, OJK itu tidak hanya sebagai pengawas sektor jasa keuangan, tetapi juga turut mendorong perkembangan UMKM untuk pertumbuhan ekonomi di Sumsel," lanjut Arifin.
Dia menyebut bahwa angka Non Performing Loan (NPL) atau pinjaman gagal bayar di Sumsel relatif kecil, yakni hanya mencapai 1,95 persen.
"Artinya perilaku UMKM di Sumsel untuk membayar itu sangatlah tinggi. Namun demikian, kami akan selalu mendorong UMKM agar terus berusaha di tengah tantangan yang makin kuat dengan berbagai kegiatan," terang Arifin.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengapresiasi langkah OJK Sumsel mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus utang satu juta UMKM yang macet.