Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi mahasiswa kawal demokrasi dan hukum kota Batam melaporkan calon wali kota Batam Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri pada Jumat (8/11/2024).
Amsakar dilaporkan terkait dugaan pejabat publik yang melanggar hukum pidana pasal 263 KUHP, yakni penggunaan mobil bodong dan pemalsuan surat kendaraan bermotor.
Kordinator umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa Kawal Demokrasi dan Hukum Kota Batam Jamaludin Lobang mengatakan persoalan itu telah diketahui oleh masyarakat melalui sebaran berita aduan dari mahasiswa.
Hal itu juga diperkuat pengakuan oleh yang bersangkutan yaitu Amsakar Achmad sendiri melalui forum debat pertama pada tanggal 01 November 2024 di AP Premier Hotel Kota Batam yang diselenggarakan oleh KPU Kota Batam.
“Di sini, kami memahami bahwa Bapak Amsakar Achmad secara sadar melakukan, bahkan direncanakan dengan berbagai alasan, serta keterangannya dalam forum debat tersebut menyampaikan bahwa pelanggaran itu sepenuhnya adalah tanggung jawabnya,” ujar Jamaludin.
Namun, kata Jamaludin, hal itu tetaplah melanggar hukum, karena selama beliau menggunakan mobil LEXUS LX 570 tersebut, beliau memakai pelat BP 1868 AM, tetapi setelah dikenakan tilang langsung di rumahnya, mobil itu sekarang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) BP 444 VIP.
“Namun, setelah kami teliti surat TNKB yang ditunjukan kepada pihak kepolisian pada saat penilangan yang tertera juga dalam surat tilang dan kami cek kembali BP 444 VIP melalui website Pajak Kendaraan Kepri mencatatkan mobil tersebut type LEXUS LX 460 ULTIMATE Tahun 2012, Sedangkan mobil yang digunakan Bapak Amsakar Ahmad ialah LEXUS LX 570 perkiraan tahun 2020/2022,” jelasnya.
Menurutnya, adanya proses yang tidak teliti dan adanya dugaan pemalsuan surat-surat atau diduga juga mobil tersebut hasil dari proses ilegal yang tidak memiliki surat yang sah.