Aliansi Mahasiswa: Program Keluarga Harapan Harus Bebas dari Kepentingan Parpol
MMB mengapresiasi ketegasan Kemensos menegakkan aturan dalam perekrutan sesuai undang-undang yang berlaku.
Tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
Pernyataan bahwa siapa saja berhak mendaftar tidak sejalan dengan pasal 10 poin i, yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif ataupun kepala daerah.
"Kami siap pasang badan mendukung kebijakan Kemensos yang pro rakyat. Mensos kebetulan kader parpol tetapi tidak menjadikan PKH bancakan partai. Dia berdiri untuk kepentingan rakyat," tegas Anam yang juga aktivis sosial tersebut.
Sementara itu, mekanisme perekrutan Koordinator pendamping PKH sudah berjalan lama dan tidak ada perubahan sampai saat ini.
"Aturannya sudah baku, karena ini adalah koordinator pendamping maka mereka diambil dari yang selama ini telah menjadi pendamping dan mungkin dari kader atau anggota politik, tidak bisa untuk diintervensi," tandas Anam. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: