Alihkan Sengketa Pilkada ke PT Langgar UUD
Minggu, 20 Maret 2011 – 19:46 WIB
Akil menjelaskan bahwa MK sejak diberi kewenangan menangai kasus Pemilukada, sebenarnya sudah berhasil membangun konstruksi hukum mengenai pola penyelesaikan konflik pemilukada. “Dengan tersentral di MK, maka penyelesaian persoalan pemilukada menjadi seragam secara nasional,” tandasnya.
Kewenangan penanganan perkara pemilukada pun sebelumnya sudah pernah berada di tingkat Pengadilan Tinggi. Namun dari evaluasi perjalanannya dianggap rawan intervensi, akhirnya kewenangan diserahkan ke MK “Kalau Pemerintah berpikir ulang untuk mengembalikannya lagi seperti itu, tentu pertimbangannya mereka yang lebih mengetahui,” papar Akil Mochtar.(mur/jpnn)