Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alihkan Sengketa Pilkada ke PT Langgar UUD

Minggu, 20 Maret 2011 – 19:46 WIB
Alihkan Sengketa Pilkada ke PT Langgar UUD - JPNN.COM
Karena menurut Akil, MK sangat selektif dalam memverifikasi setiap pengaduan sengketa pemilukada. “Hanya yang dianggap memenuhi syarat sesuai ketentuan, itu yang biasanya diproses,” jelasnya. “Kalau tidak salah, dari 100 lebih perkara yang masuk, yang dilanjuti cuma sekian persennya saja,” ujarnya.

Akil menjelaskan bahwa MK sejak diberi kewenangan menangai kasus Pemilukada, sebenarnya sudah berhasil membangun konstruksi hukum mengenai pola penyelesaikan konflik pemilukada. “Dengan tersentral di MK, maka penyelesaian persoalan pemilukada menjadi seragam secara nasional,” tandasnya.

Kewenangan penanganan perkara pemilukada pun sebelumnya sudah pernah berada di tingkat Pengadilan Tinggi. Namun dari evaluasi perjalanannya dianggap rawan intervensi, akhirnya kewenangan diserahkan ke MK “Kalau Pemerintah berpikir ulang untuk mengembalikannya lagi seperti itu, tentu pertimbangannya mereka yang lebih mengetahui,” papar Akil Mochtar.(mur/jpnn)

JAKARTA-Keinginan Pemerintah untuk mengalihkan kewenangan peradilan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close