Aliran Dana ke Mantan Deputi Penindakan KPK Kembali Diungkap
jpnn.com - JAKARTA - Aliran dana sebesar Rp 2 miliar kepada mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja terungkap di dalam persidangan terdakwa dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Teuku Bagus Mokhmah Noor.
Awalnya, salah satu penasihat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto bertanya isi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mantan Manager Pemasaran Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurrahman. Isi BAPnya adalah "Kita kan punya orang dalam si rambut putih temannya Mahfud namanya Ade Raharja. Untuk keamanan proyek Hambalang akan dianggarkan Rp 2 miliar".
"Waktu itu, Pak Arifin (Komisaris Utama PT Methapora Solusi Global) di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Dirut PT Dutasari Citralaras)," kata Arief saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4).
Sementara usai persidangan, Teuku Bagus menyatakan Arifin dan Mahfud yang mengetahui mengenai pengamanan dan permintaan uang itu.
Sebelumnya, Wafid menyatakan KPK sudah diamankan dengan memberikan sejumlah uang ke pejabat eselon dua di lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, KPK tidak akan mengutak-atik proyek Hambalang.
Hal itu menurut Wafid, diketahuinya dari Arifin yang menandatanginya di rutan. "Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, 'pak tenang saja, Hambalang tidak akan naik ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK'," kata Wafid saat bersaksi dalam persidangan Deddy Kusdinar.
Terkait namanya disebut menerima Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Ade Raharja membantah. Sebab sebelum penyelidikan kasus Hambalang, dia sudah pensiun dari KPK.(gil/jpnn)