Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Almas Tsaqibbirru Re A, Mahasiswa Solo Pemenang Gugatan Syarat Capres-Cawapres di MK

Senin, 16 Oktober 2023 – 23:47 WIB
Almas Tsaqibbirru Re A, Mahasiswa Solo Pemenang Gugatan Syarat Capres-Cawapres di MK - JPNN.COM
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang permohonannya soal syarat capres/cawapres cukup berpengalaman sebagai kepala daerah tanpa harus berusia minimal 40 tahun dikabulkan MK. Foto: Romensy Agustino/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Almas Tsaqibbirru Re A langsung kondang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang sedang menjabat maupun mantan bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berumur 40 tahun.

Almas adalah pemohon perkara bernomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada persidangan Senin (16/10/2023).

Isi permohonan Almas ialah meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun.

Namun, warga Surakarta (Solo) itu juga memohon kepada MK memutuskan warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap bisa menjadi capres/cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Almas masih muda. Warga Jalan Awan 123, Ngoresan RT 01/RW 22 Kelurahan Jebres, Surakarta, itu lahir pada 16 Mei 2000.

Dalam permohonannya ke MK, Almas mengaku sebagai pelajar/mahasiswa. Dia adalah putra koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Almas menuturkan permohonannya didaftarkan ke MK pada 3 Agustus 2023. Menurut dia, tidak ada campur tangan ayahnya dalam permohonannya yang dikabulkan MK.

"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Almas kepada wartawan di Shelter Manahan Solo, Senin (16/10) malam.

Nama Almas Tsaqibbirru Re A langsung kondang setelah MK memutuskan capres/cawapres tidak harus berusia 40 tahun, tetapi punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News