Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alokasi Dana BOS Mengacu pada 12 Komponen, Kepsek Diminta Lebih Percaya Diri

Kamis, 30 April 2020 – 14:23 WIB
Alokasi Dana BOS Mengacu pada 12 Komponen, Kepsek Diminta Lebih Percaya Diri - JPNN.COM
Siswa SDIT Almaka, Kalideres, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: Istimewa for JPNN.com

Dan dengan kondisi darurat Covid-19 ini, dia mengaku harus melakukan perubahan RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah) karena dana BOS bisa digunakan untuk kuota internet oleh guru dan siswa.

“Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada 5 Februari lalu.

Aturan tersebut menyatakan sama BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Terdapat 12 komponen pembiayaan yang dibiayai dari dana BOS. Ke-12 komponen tersebut yaitu (1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), (2) pengembangan perpustakaan, (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, (4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, (5) administrasi kegiatan sekolah, (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya, (7) langganan daya dan jasa, (8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, (9) penyediaan alat multi media pembelajaran, (10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Berikutnya, (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan (12) pembayaran honor.

Namun terkait dengan kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Aturan yang terbit pada 9 April 2020 ini memberikan keleluasaan untuk kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai prioritas sekolah. (esy/jpnn)

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai prioritas sekolah.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close