Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Pamekasan Bertambah Jadi 94.659 Ton

Kamis, 18 Maret 2021 – 21:22 WIB
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Pamekasan Bertambah Jadi 94.659 Ton - JPNN.COM
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Kepala Bidang Produksi Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan Achmad Suaidi mengatakan, penambahan jatah pupuk bersubsidi ini berdasarkan ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat kepada Pemkab Pamekasan.

"Penambahan kuota itu pada semua jenis pupuk bersubsidi, meliputi urea, SP36, ZA, NPK, dan pupuk organik," ujar Achmad Suaidi.

Rinciannya, alokasi untuk pupuk urea sebanyak 28.114 ton, SP-36 sejumlah 14.104 ton, ZA 15.962 ton, NPK 19.510 ton, dan pupuk organik 16.939 ton, sehingga total alokasi pupuk bersubsidi untuk musim tanam 2021 ini sebanyak 94.659 ton.

Sebelumnya, pada musim tanam 2020, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pamekasan untuk jenis urea hanya 27.094 ton, SP36 sebanyak 5.055 ton, ZA 12.628 ton, NPK 9.000 ton, dan pupuk organik 4.166 ton, sehingga jumlah totalnya 57.943 ton.

Menurut Subaidi, penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pamekasan ini disesuaikan dengan usulan pada rencana definitif kebutuhan kelompok pupuk secara elektronik atau e-RDKK yang disampaikan oleh para petani melalui kelompok tani kepada pemerintah pusat.

"Berdasarkan RDKK elektronik yang diusulkan itu, kebutuhannya memang meningkat," katanya.

Dia menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi ini melalui kelompok tani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan se Kabupaten Pamekasan. Di Kabupaten Pamekasan, jumlah kelompok tani saat ini sebanyak 1.104 kelompok dengan jumlah petani terdata sebanyak 138 ribu orang lebih.(*/jpnn)

Kementan terus berupaya menjamin kelancaran distribusi dan kemudahan petani mengakses pupuk subsidi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News