Alokasi Zakat PNS Harus Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid tidak mempersoalkan rencana pemerintah menarik zakat pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dari total gaji.
Menurut Sodik, yang berwenang mengambil zakat PNS adalah amili nasional dalam hal ini Baznas. Sodik mengatakan, silakan saja Kemenag menyiapkan Perpres-nya sesuai syariah dan undang-undang yang berlalu. “Dalam syariah Islam, memang zakat harus diambil oleh lembaga amil. Jangan hanya menunggu,” kata Sodik menjawab JPNN, Selasa (6/2).
Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan, pengambilan zakat oleh lembaga amil harus sistemik, ketat dan kreatif seperti penarikan pajak. Terpenting, kata Sodik, selain prosedur pengambilannya benar, peruntukannya pun harus transparan. “Alokasi penggunaan zakat harus oleh Baznas dan harus transparan kepada pembayar zakat dengan peruntukan sesuai syariah,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Perpres tentang pungutan zakat PNS sedang dikaji. Dia memastikan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua PNS. Namun hanya untuk PNS yang beragama Islam.
Meski demikian, dia memastikan jika hal itu tidak bersifat wajib. Lukman juga menegaskan, tidak ada konsekuensi apa pun bagi PNS yang memilih atau menolak. Lukman menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat. Dia mengatakan, dari total potensi sebanyak Rp 270 triliun, kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memaksimalkannya. Salah satunya melalui ASN yang jumlahnya mencapai empat juta orang. (boy/jpnn)