Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok

Kamis, 04 April 2024 – 22:30 WIB
Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok - JPNN.COM
Bupati Bangka Barat Sukirman. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

jpnn.com - MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, segera merealisasikan pembayaran gaji April 2024 pada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangka Barat pada Jumat (5/4).

"Insyaallah gaji Bulan April 2024 untuk 2.933 pegawai, baik PNS maupun PPPK, siap disalurkan besok, tanggal 5 April 2024," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kamis (4/4).

Dia mengakui penyaluran gaji April 2024 kepada PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Bangka Barat sempat mengalami keterlambatan karena kendala administrasi.

Sementara, penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi 2.933 PNS dan PPPK, yang sebelumnya telah dianggarkan pemerintah telah dilakukan lebih awal, yaitu pada 2 April 2024.

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR mencapai kurang lebih Rp 22,5 miliar yang berasal dari APBD kabupaten.

Dia mengharapkan gaji dan THR yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh semua PNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan menyambut hari raya Idulfitri 1445 Hijriah dan kebutuhan keluarga lainnya.

"Tentunya bupati tetap memikirkan gaji para pegawainya. Saya harapkan gaji yang diterima dibelanjakan dengan bijaksana, sesuai kebutuhan hari raya," ungkapnya.

Dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan para pegawai selama ini dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. (antara/jpnn)

Pemkab Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, segera merealisasikan pembayaran gaji ribuan PNS dan PPPK. Gaji PNS dan PPPK akan disalurkan 5 April 2024.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News