Alter Tunjukkan Alat Kelamin ke Hakim
Sidang Pemalsuan Identitas dalam Akta OtentikRabu, 29 September 2010 – 05:56 WIB
Sutikno beralasan, jika memang hendak dilakukan pemeriksaan fisik alat kelamin terdakwa, harus melibatkan ahli. Setelah berdiskusi dengan hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Mien Trisnawaty, hakim Sudarwin lantas memutuskan untuk mencatat keberatan jaksa.
Hakim juga mengatakan sudah mendapatkan bukti berdasarkan hasil laboratorium tes DNA dan forensik. "Untuk itu majelis perlu melihat fisik terdakwa," kata Sudarwin. Sidang kemudian diskors untuk dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara tertutup di ruang hakim yang terletak di lantai dua gedung PN Jaksel.
Sejumlah pengunjung sidang terlihat riuh menahan tawa saat hakim dan Alter keluar dari ruang sidang. Hakim Mien Trisnawaty yang tak beranjak dari duduknya memberikan isyarat dengan dua jari, mengisyaratkan cukup hakim Sudarwin dan Ida Bagus yang melakukan pemeriksaan.