Alumni HMI Mengalir Sambangi Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 18:21 WIB
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Nah, karena penetapan sebagai tersangka tersebut, akhirnya Anas memutuskan melepas jabatannya sebagai ketua umum. (gil/jpnn)