Alumni Peduli Trisakti Kembali Datangi Kantor Nadiem Makarim, Lalu Menuntut Ini
Kemendikbudristek seharusnya menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga hal ini dapat mencedarai “Sistem Pendidikan Nasional” sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi.
Pemerintah harus melihat permasalahan di Perguruan Tinggi Trisakti dengan utuh, obyektif, dan komprehensif sehingga dapat menjadi rujukan serta dapat direplikasi pada Perguruan Tinggi Swasta lainnya dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku.
"Kami Alumni Trisakti menolak dengan tegas menuntut kepada sdr. Dr. Lukman, S.T. M.Hum, Direktur Kelembagaan dan Sdr. Nizam, Dirjen Diktiristek di Kemendikbudristek untuk “mundur” karena tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," tulis siaran pers itu.(jlo/jpnn)