Alvin Lie Laporkan Muhaimin ke BK DPR
Selasa, 30 Juni 2009 – 18:51 WIB
Selain menggunakan Pasal 13 ayat 1 butir c dari Tatib DPR, Alvin Lie juga melapisi pengaduannya dengan Tatib DPR Bab XVI Bagian Keenam mengenai Tata Cara Permusyawaratan, terutama yang tercantum dalam Pasal 109 ayat 1 butir b dan c. "Pasal tersebut di atas secara jelas menjaga bahwa kepada anggota rapat, setiap waktu dapat diberikan kesempatan untuk melakukan interupsi mengenai hal yang berkaitan dengan dirinya maupun tugasnya serta mengenai hal yang sedang dibicarakan dalam persidangan," imbuh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPR itu.
Ditambahkan Alvin Lie, dirinya sudah mendapat perlakuan kurang pantas dari pimpinan sidang karena pada akhir sidang, sebelum Sidang Paripurna di tutup tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan interupsi. "Padahal pimpinan sidang mengetahui adanya interupsi dari peserta sidang.