Alya Rohali, Trauma Pistol
Senin, 14 Mei 2012 – 07:33 WIB
Sarjana hukum tersebut mengamini bahwa kepemilikan senpi itu sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sayang, pada praktiknya, aturan tersebut rawan penyimpangan. "Siapa pun yang punya, harus dilihat kapabilitasnya. Bukan maksud menuduh, tapi di sini segalanya berpatokan pada uang. Vonis pengadilan aja bisa dibeli, apalagi pistol," jelas Alya.
Karena itu, ibu tiga anak tersebut tetap tak mau memiliki senpi. Meski, statusnya adalah public figure yang rentan aksi kriminalitas. "Pistol itu di luar jangkauan hidup saya. Kita kan masih punya adat Timur, nggak kayak di Barat ketika semua permasalahan ditentukan dengan pistol," cetus alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut. (ins/jpnn/c7/ca)