AM dan F Ternyata Terlibat Pembunuhan Eks Kombatan GAM, AKBP Riza Ungkap Peran Mereka
Tersangka AM bahkan memberikan uang Rp 2 juta untuk AJ dan menyiapkan pakaian untuk adiknya itu melarikan diri.
Selain itu, AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan AJ menembak korban.
Sementara tersangka F merupakan pemilik senapan angin yang dipakai dalam pembunuhan eks kombatan GAM itu.
Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya untuk menembak korban.
Baca Juga: AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
Perwira menengah Polri itu menyebut AJ biasanya meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi.
"F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, tetapi dia tetap meminjamkan kepada AJ," beber AKPB Riza Faisal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.