Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AM Fatwa Sebut Kasus IM2 Bentuk Kriminalisasi

Kamis, 20 Juni 2013 – 15:54 WIB
AM Fatwa Sebut Kasus IM2 Bentuk Kriminalisasi - JPNN.COM
MENYIMAK - Mantan Dirut PT Indosat Mega Media, Indar Atmanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Ricardo/JPNN
Terkait masalah ini Kemenkominfo sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung bahwa terkait kerjasama Indosat dan IM2 atas frekuensi 3G, telah sesuai dengan regulasi. Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/ 2012 itu juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wapres Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam suratnya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPD RI AM Fatwa menilai perkara dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA