AM Mengaku Korban yang Dia Bunuh Bisa Hidup Lagi, Kombes Zulpan Merespons Begini
Polisi juga menyita barang bukti berupa keris seukuran pulpen yang diyakini tersangka punya kekuatan mistis.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berencana memasukan darah korban ke dalam keris tersebut.
"Katanya nanti orangnya hidup lagi. Tentunya kami tidak mempercayai itu, mana mungkin orang hidup kembali," kata Zulpan.
Penyidik kini terus menggali fakta dari bukit lain dan saksi-saksi lain.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Zulpan. (mcr18/cuy/jpnn)