AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan
Jumat, 27 Agustus 2021 – 01:20 WIB
![AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/08/27/am-tersangka-pengedar-narkoba-jenis-sabu-sabu-yang-ditangka-7.jpg)
AM, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polda Kalsel. Foto: prokal.co
AM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Paling berat dipenjara seumur hidup. Ancaman paling ringan lima sampai 20 tahun,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal.co)