Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan

Jumat, 27 Agustus 2021 – 01:20 WIB
AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan - JPNN.COM
AM, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polda Kalsel. Foto: prokal.co

AM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Paling berat dipenjara seumur hidup. Ancaman paling ringan lima sampai 20 tahun,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal.co)

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News