Aman Divonis Mati, Antisipasi Sel Tidur Jaringan JAD
jpnn.com, MATARAM - Mabes Polri menginstruksikan jajarannya di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Aman Abdurrahman.
Polda NTB ikut mengantisipasi bangkitnya sel tidur jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah tersebut.
Kapolda NTB Brigjen Pol Achmat Juri menjelaskan, kewaspadaan ditingkatkan tak terlepas dari keberadaan kelompok JAD di NTB. Apalagi, dalam vonis mati terhadap Aman, dia dinyatakan terbukti bertanggung jawab dalam aksi teror penembakan polisi di Bima, medio September 2017.
Mengenai antisipasi di wilayah NTB, Kapolda NTB Brigjen Pol Achmat Juri tidak merincikan dengan detail. Ini terkait dengan pola antisipasi dan penegakan hukum terhadap aksi terorisme yang tidak bisa dibeberkan.
”Kita semua berdoa saja. Yang terbaik untuk wilayah (NTB) dan bangsa ini,” kata Achmat, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).
Kapolda tetap yakin wilayah NTB, khususnya Bima akan tetap aman. Dia juga meminta masyarakat turut menjaga keamanan. ”Sejauh ini juga kondusif. Tetap aman,” ujarnya singkat.
Di putusannya, hakim PN Jaksel menilai Aman terbukti bersalah dalam sejumlah kasus teror. Salah satunya terkait penusukan polisi di Bima, tahun lalu.
Dalam peristiwa itu, anggota polisi Kota Bima, Bripka Jainal dan Bripka Gafur menjadi korbannya. Keduanya ditembak di dua tempat berbeda usai mengantar anak mereka sekolah, di Kelurahan Sadia dan Kelurahan Penatoi, Kota Bima.