Amandemen UUD 1945 Jadi Solusi Penguatan Peran DPD
jpnn.com, KAIMANA - Amandemen UUD 1945 merupakan jalan konstitusional untuk mendorong penguatan peran DPD RI termasuk peran daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber saat tampil sebagai pembicara diskusi dengan tema “Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945” di Kaimana, Papua Barat, Kamis (1/6) lalu.
Menurut Mervin, sejak awal semua anggota DPD RI berketetapan untuk dapat membangun DPD RI sebagai lembaga yang terhormat. DPD inin menjadi lembaga perwakilan daerah yang responsif, aspiratif sekaligus sebagai lembaga yang mampu meluruskan sejarah perjalanan bangsa untuk tetap tunduk dan patuh kepada norma-norma dasar di dalam kehidupan bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete menyatakan dukungannya bagi penguatan DPD RI melalui amandemen kelima. Ia menyatakan kesiapannya bersama DPD mendorong amandemen konstitusi bagi penguatan DPD.
Sementara itu, Ketua Pemuda Kebangsaan Kaimana, Sony Tana berharap diskusi tersebut harus menghasilkan konsep pemikiran dari daerah untuk mengusulkan amandemen UUD 1945. Sony juga menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan baru DPD RI dan meminta semua anggota untuk mengakhiri semua polemik terkait masa jabatan pimpinan lembaga itu.
Sedangkan Septer Samaduda, wakil ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia GAMKI Kaimana menyatakan mendukung upaya DPD dalam melakukan penataan sistem ketatanegaraan, yang saat ini juga tengah berproses di MPR. “Kami juga mendukung kepemimpinan Pak OSO (Oesman Sapta Odang), Pak Nono Sampono dan Prof Lubis dalam memimpin DPD RI,” katanya.
Septer berharap DPD RI bersatu lagi dan dapat menghilangkan perbedaan internal terkait masa jabatan pimpinan, dan fokus lagi dalam memperjuangkan kepentingan daerah.(fri/jpnn)