Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amankan 1.365 Liter Solar Ilegal dalam Jeriken

Beli di SPBU, Dijual ke Proyek Waduk Jabung

Jumat, 17 Oktober 2014 – 12:58 WIB
Amankan 1.365 Liter Solar Ilegal dalam Jeriken - JPNN.COM

jpnn.com - TUBAN - Muhammad Nur Sodik, warga Dusun Panderejo, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, menjadi tersangka karena menyalahgunakan solar bersubsidi yang dibeli di SPBU. Itu terjadi setelah Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 1.365 liter solar dalam jeriken yang diangkut dengan menggunakan truk L 8083 WB miliknya Rabu (15/10).

Rencananya, solar itu dijual ke industri untuk bahan bakar alat-alat berat proyek pembuatan Waduk Jabung di bantaran Sungai Bengawan Solo, kecamatan setempat.

Selain itu, di rumah tersangka diamankan sejumlah jeriken kosong dan dua bull kosong untuk menampung solar. ''Saat ini barang bukti kami amankan di Polres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut,'' kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP Suharyono kemarin (15/10).

Hinga kini, baru Muhammad Nur Sodik yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pelaksana proyek Waduk Jabung yang diduga sebagai pengguna solar belum diperiksa. Namun, kunci ekskavator yang diduga bakal disuplai BBM tersebut diamankan. ''Untuk sementara, satu tersangka dan ini masih kami kembangkan,'' jelas perwira dengan pangkat balok tiga di pundak itu.

Suharyono menerangkan, penangkapan penyahgunaan BBM jenis solar tersebut berdasar laporan dari masyarakat yang sering melihat tersangka menyuplai kebutuhan solar proyek pembuatan Waduk Jabung itu. Atas laporan tersebut, satreskrim polres setempat mengecek lokasi kejadian. Berdasar hasil pengecekan pada Rabu (15/10) sekitar pukul 07.00, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti solar yang diangkut.

Modus yang digunakan tersangka dalam menyalahgunakan BBM itu adalah keperluan bahan bakar HIPA (himpunan petani pengelola air). ''Jadi, modusnya kebutuhan HIPA, tapi ternyata disalurkan ke proyek,'' ungkap perwira asli Bojonegoro tersebut.

Meski demikian, pelaku tidak ditahan. Sebaliknya, dia hanya wajib lapor pada Senin dan Kamis. Ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, yakni pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (tok/mas/JPNN/bh)

TUBAN - Muhammad Nur Sodik, warga Dusun Panderejo, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, menjadi tersangka karena menyalahgunakan solar bersubsidi yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News