Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK 2024 Tahap II:  Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar

Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB
PPPK 2024 Tahap II:  Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar - JPNN.COM
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 tahap II mulai 17 November-31 Desember 2024. Pemprov Kaltim menyiapkan 9.915 formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap II ini. Jumlah itu terdiri dari 2.649 formasi guru, 1.255 tenaga kesehatan, dan 5.291 tenaga teknis.

"Seleksi PPPK periode kedua ini khusus dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno di Samarinda, Jumat (15/11).

Deni mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi pada sektor pemerintahan. "Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Deni mengatakan persyaratan umum bagi pelamar PPPK, antara lain, warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan, serta berkelakuan baik, tidak pernah dipenjara.

Kemudian,tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri, tak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dia menambahkan selain persyaratan umum, juga terdapat syarat khusus bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. "Persyaratan khususnya berbeda-beda. Untuk guru, misalnya, harus terdaftar di dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun. Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, harus memiliki surat tanda registrasi dan surat keterangan pengalaman kerja," jelas Deni.

Pendaftaran seleksi PPPK periode kedua ini dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.  Pelamar dapat mendaftar secara daring melalui portal SSCASN BKN pada https://sscasn.bkn.go.id. "Pendaftaran dilakukan secara online. Pastikan semua dokumen persyaratan diunggah dengan benar dan sesuai format," ungkap Deni.

Dia menjelaskan seleksi PPPK periode kedua meliputi administrasi dan kompetensi. Khusus seleksi kompetensi, meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. "Tes kompetensi akan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Nilai setiap komponen tes berbeda-beda. Jadi, pelajari materi dengan baik," ujarnya.

Kaltim membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap II. Sebanyak 9.195 formasi dipersiapkan. Ada persyaratan umum dan khusus bagi pelamar PPPK ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News