Amankan Natal, Aparat Kerahkan Anjing Pelacak
Minggu, 25 Desember 2011 – 03:33 WIB
Terkait pengamanan Gereja GKI Yasmin, mantan Kabag Ops Polres Bogor Kota ini menambahkan, pihaknya tidak dalam kapasitas melarang atau mengijinkan. “Pengamanan dilakukan seperti biasanya. Namun, akan ada penambahan dari Polda Jawa Barat sekitar satu satuan setingkat kompi (SSK) atau lebih,” imbuhnya.
Teka-teki dimana jemaat GKI Yasmin akan beribadah terkuak setelah Pemkot Bogor memindahkan lokasi perayaan Natal jemaat GKI ke ruang Crysant, gedung Harmony Yasmin Center, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi GKI.
“Dalam surat nomor 452.1/1946 yang dikeluarkan Kesbangpol, intinya kami dilarang beribadat di gereja yang sah, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI," ujar Ketua Umum Majelis GKI Bapos Yasmin, pendeta Ujang Tanusaputera,
Kendati ada pelarangan, GKI menolak mempertimbangkan surat Kesbangpol. Sebab, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Khusus Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan yang dipimpin Deputi V Kemenkopolkam, tak ada opsi pemindahan lokasi peribadatan bagi jemaat GKI.