Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi
jpnn.com, BATAM - Penyidik Polresta Barelang masih menyelesaikan berkas perkara penikaman yang dilakukan pengusaha Batam Amat Tantoso terhadap Kelvin Hong, warga Malaysia.
Hingga kemarin (16/4), penyidik masih melakukan proses penyelesaian berkas perkara.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, tersangka penikaman Amat Tantoso masih ditahan di Rutan Mapolresta Barelang dan masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain Amat, polisi juga masih memintai keterangan beberapa orang saksi, termasuk Mina, yang memberikan pinjaman uang sebesar Rp 7 miliar kepada korban.
”Saat ini Mina masih sebagai saksi, kami mintai keterangan sebagai saksi. Korban kalau sudah keluar berarti sudah mulai sehat, pasti bakal dipanggil sebagai saksi. Secepatnya akan dimintai keterangan (korban, red),” ujarnya.
Sementara itu, mengenai laporan yang dibuat Amat Tantoso yang merasa dirugikan atas masalah penipuan atau penggelapan, Hengki berjanji akan menindaklanjuti kasus penipuan atau penggelapan ini secara profesional.
”(Pihak Amat Tantoso) sudah melapor dan masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Amat Tantoso sebagai tersangka penikaman terhadap Kelvin. Penikaman itu terjadi di Restoran Wey-Wey, Harbour Bay pada Rabu (10/4) lalu sekitar pukul 19.16 WIB.