Ambang Batas Parlemen Bakal Naik? Yusril Usul Begini
Artinya, ketika jumlah perolehan suara partai dalam satu koalisi mencapai ambang batas, maka boleh melenggang ke Senayan.
"Katakanlah partai A, B, C dan D membentuk koalisi dengan nama koalisi kerakyatan. Kemudian empat lambang partainya disatukan dalam nomor urut pemilu. Jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi," katanya.
Terkait seperti apa keempat partai mengatur komposisi calon wakil rakyat yang akan ditempatkan di DPR, Yusril menyebut hal itu menjadi urusan keempat partai.
"Kalau peluang ini dibuka, saya yakin pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat ditempuh," kata Yusril.
Komisi II DPR diketahui segera memulai pembahasan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen. (gir/jpnn)