Ambang Batas Tinggi, PPP Tak Paksakan Gelar Konvensi
Jumat, 12 Juli 2013 – 01:50 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mau buru-buru menggelar konvensi menjaring calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Selain masih terlalu dini, PPP tak mau buang-buang energi lantaran capres yang dihasilkan ternyata nanti tak bisa diusung karena partai pimpinan Suryadharma Ali itu terkendala angka presidential threshold (PT), yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilihan legislatif.
Sayangnya, upaya untuk merevisi UU Pilpres justru dimentahkan. "Padahal kita sedari awal ingin konvensi menjadi kebutuhan perundang-undangan. Itu kenapa kita dari awal mendorong revisi UU Pilpres dilanjutkan. Di sana kita ingin masukkan rekrutmen kepemimpinan nasional ditingkatkan kualitasnya. Tapi revisi UU Pilpres sudah dimentahkan, jadi kita dilematis karena presidential threshold yang tinggi," kata Arwani dalam buka puasa bersama Fraksi PPP DPR di Jakarta, Kamis (11/7).
Bagaimana dengan koalisi untuk mengusung calon karena partai terganjal presidential threshold? Arwani mengatakan, harusnya koalisi bukan untuk kepentingan sesaat, tetapi untuk konteks bernegara. "Koalisi itu tujuan bangsa, bukan karena konteks PPP suaranya kecil, tapi tradisi kebangsaan," tegasnya.
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mau buru-buru menggelar konvensi menjaring calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:58 WIB - Hukum
Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:55 WIB - Humaniora
Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:53 WIB - Hukum
Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:11 WIB - Humaniora
Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:53 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Kriminal
Aksi Brutal Pria Bima NTB di Kafe Rindu Berakhir Tragis, tak Berkutik saat Diciduk
Sabtu, 04 Januari 2025 – 18:02 WIB - Humaniora
Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 16:29 WIB