Ambil Kompor Diam-diam, Istri Penjarakan Suami
jpnn.com - BATAM - Zulhamsah, warga Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, harus mendekam di dalam penjara. Sebab ia dipidanakan Ratna Novita yang tak lain istri sirih pria berusia 36 tahun itu. Alasanya, hanya karena mengambil kompor gas di dapur rumah saat Ratna tak ada di rumah.
Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan mendakwa Zulhamsah dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dimana kejadian itu berawal dari cekcok antar Ratna dan Zulhamsah hingga mereka berpisah tempat tinggal. Namun di Bulan September lalu, Zulhamsah mendatangi rumah Ratna di Perumahan Center Poin, Batam Kota.
Saat itu Ratna sedang tak ada di rumah. Mengetahui tak ada orang di rumah Zulhamsah membuka pintu depan menggunakan kunci cadangan. Sesampainya di dalam, ia langsung menuju dapur dan membawa kompor gas yang ada keluar rumah.
Tak sampai disitu, Zulhamsah kemudian menitipkan kompor gas tersebut ke rumah rekannya bernama Dede. Dede yang tak mengetahui alasan pasti penitipan kompor gas oleh Zulhamsah langsung memberi tahu Ratna. Ratna yang saat itu juga merasa kehilangan kompor gas kaget dan melaporkan kejadian kepihak kepolisian.
"Atas kejadian tersebut, saksi Ratna mengalami kerugian materi Rp 3 juta," kata Immanuel menyelesaikan surat dakwaan.
Zulhamsah yang mendengar dakwaan itu mengaku tak keberatan dan tak akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu, Hakim Hari merasa bingung dengan dakwaan jaksa. Apalagi sang korban merupan istri terdakwa Zulhamsah.
"Jadi itu istrimu. Apakah sudah bercerai," tanya Hari.