Amburadul karena KPU Keluar Skenario
Kamis, 27 Desember 2012 – 07:30 WIB
Dalam tahapan pemilu di verifikasi faktual, KPU harus melaksanakan dua sesi. Pertama, terhadap 16 parpol lolos verifikasi administrasi. Kedua, melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol gurem yang tidak lolos verifikasi administrasi namun direkomendasikan oleh DKPP atas putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU.
Karena itu, kata Arif, kedepan KPU harus bisa mengambil langkah antisipasi terhadap lembaga non-utama pemilu, yakni DKPP. Jangan sampai, putusan DKPP yang dianggap keluar jalur itu terulang kembali di tahapan selanjutnya.
“Makanya saya berpandangan, harusnya (DKPP) tidak bisa merubah putusan pemilu. Tugas DKPP mengawasi kode etik anggota KPU. Kalau ditanya siapa yang bisa ngoreksi DKPP, sama saja dengan pertanyaan siapa yang bisa ngoreksi Mahkamah Konstitusi,” bebernya.