Amelia Yani Pertahankan Kursi Ketum PPRN
Kamis, 11 Agustus 2011 – 08:21 WIB
Sebagai langkah lanjutan, PPRN sudah membuat surat keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung berkaitan dengan kelalaian Majelis Hakim Agung dalam membuat putusan ini. "Diantaranya kami sudah mendapatkan bukti bahwa putusan tersebut sudah pernah diterbitkan dan ditarik kembali oleh Mahkamah Agung dari PTUN Jakarta dengan alasan ada kesalahan, sehingga perlu diperbaiki. Selain itu juga H.Rouchin cs tidak memiliki kompetensi dan hak hukum sebagai pemohon kasasi".
Saat ditanya apakah akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), Amelia menjawab tidak. Alasannya, putusan MA nomor 194 K/TUN/2011 tersebut tidak memberikan pengaruh dan dampak hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah melakukan tugas TUN-nya dengan benar dan baik.
Pernyataan Amelia dan Tonin ini menanggapi Ketua Umum DPP PPRN kubu Pondok Bambu, H Rouchin, yang mendesak Amelia segera menghentikan klaim sebagai Ketum PPRN setelah keluarnya putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 itu. Menurut Rouchin, keabsahan Amelia Yani di kursi Ketua Umum PPRN sudah batal secara hukum.