Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja
Selain itu, ujar Basarah, amendemen kali ini juga tidak ada kaitannya dengan membahas sistem pemilihan presiden. Menurut dia, saat amendemen UUD 1945 kurun waktu 1999-2002, itu konteksnya memang mengubah sistem pemilihan presiden. Dari dipilih MPR, menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
"Itu memang konteksnya membahas tentang bagaimana cara memilih presiden, tidak dibahas di sana tentang bagaimana caranya menghadirkkan haluan negara," katanya.
Lebih jauh Basarah tidak mempersoalkan beragam diskursus yang berkembang terkait amendemen terbatas UUD NRI 1945. Awalnya amendemen terbatas itu untuk menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Belakangan pendapat masyarakat pun berkembang hingga menimbulkan pro-kontra.
Basarah menjelaskan ada yang setuju maupun tidak terhadap amendemen. Ada yang setuju dengan catatan. Ada pula yang setuju dengan menambah pasal-pasal lain. Tidak hanya itu, muncul pula gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, hingga dipilih kembali MPR.
“Bagi kami diskursus yang berkembang di tengah masyarakat baik yang kontra maupun yang setuju adalah satu hal yang sehat dalam sebuah negara demokrasi,” kata Basarah.
Menurut dia, MPR memiliki tanggung jawab untuk terus membangun peradaban politik dan demokrasi bangsa Indonesia, sebagai salah satu fungsi pendidikan politik yang diamanatkan oleh parpol. Sebab, MPR terdiri dari fraksi partai politik, dan ditambah kelompok DPD.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan fraksi juga memiliki sikap terkait amendemen konstitusi.
Menurut dia, silakan saja untuk membahas amendemen UUD NRI 1945 kalau urgensi melakukan perubahan itu tinggi. Ia menegaskan bila ada yang perlu diamendemen maka perlu disempurnakan.