Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif
Oleh: Dr Ahmad BasarahTanpa adanya kesepakatan nasional seperti itu, wacana dan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN niscaya akan terus mengundang kecurigaan tak berkesudahan yang kontra produktif di tengah bangsa kita.
Di sisi lain, saat ini bangsa Indonesia dan pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah berjuang untuk menyelamatkan nyawa dan kesehatan rakyat akibat serbuan pandemi Covid-19 beserta ekses sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
Perjuangan mengatasi pandemi global Covid-19 itu juga memerlukan energi bangsa yang tidak sedikit, di samping itu juga memerlukan sikap kegotong-royongan seluruh elemen bangsa karena mengatasi Covid 19 ini tidak bisa diselesaikan dengan cara perseorangan atau kelompok tertentu saja.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka saat ini bukanlah momentum yang tepat bagi MPR untuk melakukan amendemen UUD.
MPR perlu untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan elemen bangsa lainnya berjuang menjalankan tugas dan kewajibannya melindungi bangsa dan rakyatnya dari bahaya virus mematikan Covid-19 ini.
MPR juga perlu terus mendorong terciptanya suasana kebangsaan yang kondusif dan tidak lelah untuk terus berdialektika menyamakan persepsi bangsa akan pentingnya bangsa yang besar ini kembali memiliki GBHN model baru atau PPHN melalui jalan amendemen terbatas UUD 1945.
Jika semua prasyarat formil dan non-formil tersebut sudah terpenuhi, maka di situlah momentum yang tepat bagi MPR.
Melakukan langkah formil kenegaraan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara dan haluan pembangunan nasional bangsa Indonesia demi kesinambungan dan kepastian masa depan bangsa dan negara Indonesia Raya tercinta. (***)