Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif

Oleh: Dr Ahmad Basarah

Sabtu, 04 September 2021 – 19:59 WIB
Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

Tanpa adanya kesepakatan nasional seperti itu, wacana dan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN niscaya akan terus mengundang kecurigaan tak berkesudahan yang kontra produktif di tengah bangsa kita.

Di sisi lain, saat ini bangsa Indonesia dan pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah berjuang untuk menyelamatkan nyawa dan kesehatan rakyat akibat serbuan pandemi Covid-19 beserta ekses sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

Perjuangan mengatasi pandemi global Covid-19 itu juga memerlukan energi bangsa yang tidak sedikit, di samping itu juga memerlukan sikap kegotong-royongan seluruh elemen bangsa karena mengatasi Covid 19 ini tidak bisa diselesaikan dengan cara perseorangan atau kelompok tertentu saja.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka saat ini bukanlah momentum yang tepat bagi MPR untuk melakukan amendemen UUD.

MPR perlu untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan elemen bangsa lainnya berjuang menjalankan tugas dan kewajibannya melindungi bangsa dan rakyatnya dari bahaya virus mematikan Covid-19 ini.

MPR juga perlu terus mendorong terciptanya suasana kebangsaan yang kondusif dan tidak lelah untuk terus berdialektika menyamakan persepsi bangsa akan pentingnya bangsa yang besar ini kembali memiliki GBHN model baru atau PPHN melalui jalan amendemen terbatas UUD 1945.

Jika semua prasyarat formil dan non-formil tersebut sudah terpenuhi, maka di situlah momentum yang tepat bagi MPR.

Melakukan langkah formil kenegaraan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara dan haluan pembangunan nasional bangsa Indonesia demi kesinambungan dan kepastian masa depan bangsa dan negara Indonesia Raya tercinta. (***)

Bagaimana MPR seharusnya mengambil sikap atas rencananya melakukan amendemen terbatas UUD 1945 dalam situasi bangsa yang seperti itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close