Amensty International Berharap Indonesia Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati
Keputusan Malaysia ini bisa menyelamatkan nyawa Maria Exposto, seorang nenek asal Australia yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba.
Perempuan berusia 54 tahun tersebut tertangkap membawa 1,1 kilogram metafetamin di bandar udara Kuala Lumpur International, dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne di tahun 2014.
Maria sempat dibebaskan tetapi di bulan Mei lalu ia kembali menghadapi hukuman mati dengan digantung, yang menjadi hukuman pokok untuk penyelundupan narkoba.
Di kawasan Asia Tenggara, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor Leste yang sudah menghapuskan hukuman mati.
Hingga saat ini sudah 142 negara yang tidak lagi memiliki hukuman mati dan menegakan eksekusi mati.
Artikel ini disadur dari laporan bahasa Inggris yang bisa dibaca di sini