Amir dan Denny Dituding Ingin Lepas Tangan
Karena Ajukan Banding Soal Pembatalan Moratorium RemisiSenin, 12 Maret 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menduga langkah Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya untuk lepas tangan. Menurut Bambang, Amir dan Denny berupaya menghindari tanggungjawab hukum karena kebijakan yang salah terkait moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi napi korupsi.
Bambang menyebutkan, bunyi pasal yang dimaksud itu adalah; “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Kemudian, pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Bunyi ayat 1, sebut dia, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”