Amir Yanto, Ketua Umum PB IKASI yang Diakui Secara Nasional dan Internasional
Hal itu diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan Menkumham, Nomor AHU-0000671.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Induk Anggar Seluruh Indonesia. Dalam surat keputusan itu, juga dilengkapi susunan pengurus dan pengawas.
Susunan Pengurus: Ketua Umum : Amir Yanto, Sekretaris Jendral: Andhi Irawan, Bendahara Umum: Sukendro Darmanto, Wakil Ketua Umum: Firtian Judiswandarta. Pengawas : Ketua: Irfan Aghasar, Anggota: Roni Waskito Sakti
Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2023 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.
Persyaratan ini, jelas Jonaidi, telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pada pasal 47 ayat 2 disebutkan, setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada ayat 3 lebih lanjut dijelaskan Jonaidi, setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi fungsional harus memenuhi standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup persyaratan dengan memiliki Akta Pendirian yang bersifat autentik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Nomor Pokok Wajib Pajak, Struktur dan personalia yang kompeten, Program kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan, dan Kode etik organisasi.
PB IKASI pimpinan Ketua Umum Amir Yanto, saat ini tengah melakukan penataan organisasi agar setidaknya dapat memenuhi tata kelola organisasi yang baik.
Tak hanya Pengprov hingga pengurus kabupaten/kota, perkumpulan olahraga anggar yang menjadi anggota IKASI pun mesti ditata agar berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan