Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu
Anggota Pansus Mendesak DiperkarakanSelasa, 16 Februari 2010 – 16:29 WIB
Menurut Agun, keterangan yang disampaikan Amiruddin Rustan sangat berbeda dengan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Pansus. "Dia (AR) dibawah sumpah memberi keterangan ketika panitia hak angket ke sana, secara prinsipil bertolak belakang dan bertentangan dengan apa yang disampaikan hasil analisis PPATK," ujarnya.
Agun juga menilai sejumlah kejanggalan pada proses pencairan dua aliran dana yang dimiliki AR, masing-masing Rp66 miliar dan Rp24 miliar yang keduanya itu sudah diblokir. "Setelah bank diambil alih, ternyata pada bulan Desember bisa dicairkan," katanya.