AMMAN Lakukan Berbagai Upaya untuk Kembalikan Fungsi Hutan
jpnn.com, SUMBAWA BARAT - Grup PT Amman Mineral Internasional (AMMAN) melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan fungsi hutan ke kondisi aslinya sesegera mungkin.
Perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi NTB melakukan program reklamasi secara paralel, yaitu program pemulihan dan perbaikan kualitas ekosistem hutan yang dilakukan bersamaan dengan operasional penambangan, sehingga tidak perlu menunggu operasional tambang usai.
Sampai dengan akhir 2022, luas area yang berhasil direklamasi adalah 785 ha, dan rencana reklamasi pada 2023 sebesar 55 ha.
AMMAN telah menanam lebih dari 1,4 juta pohon di wilayah reklamasi Batu Hijau. Salah satu unsur terpenting dalam kegiatan reklamasi hutan adalah penyediaan sumber flora (benih/bibit) yang bersumber pada beberapa lokasi di sekitar Batu Hijau.
Dengan sifatnya yang site specific sesuai dengan tipe hutan di Batu Hijau, sumber flora ini diharapkan bisa mengembalikan keaadan ekosistem hutan kembali sesuai dengan rona awal melalui kegiatan reklamasi.
Melalui berbagai survei pendahuluan flora dan upaya konservasinya, AMMAN juga menghimpun Buku Flora Batu Hijau, yang bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan lingkungan dan bentuk kontribusi untuk ilmu pengetahuan.
"Salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan program reklamasi adalah dengan melihat bio-indikator, seperti ragam kupu-kupu yang menandakan kesehatan ekosistem hutan. Keberadaan kupu-kupu di site Batu Hijau sangatlah penting mengingat fungsinya sebagai polinator tanaman hutan reklamasi. Hasil penelitian terhadap sebaran dan jenis kupu-kupu di Batu Hijau juga dirangkum menjadi Buku Kupu-Kupu Batu Hijau," ujar Vice President Corporate Communications PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Kartika Octaviana.
Tak hanya di dalam site Batu Hijau, AMMAN juga melakukan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) di berbagai wilayah di Provinsi NTB, sebagai bentuk kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 59 tahun 2019.